Rabu, 08 Februari 2017

Dilarikan upah buruh, Pekerja asal ina di Malasya harapkan batuan saudara saudaranya di indonesia

Dalam pekerjaan sebagai usaha dan upaya guna menopang hidup sudah pasti  finansial adalah urgensial yang wajib ada dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, namun sayang hal ini tidak dirasakan oleh beberapa pekerja yang mengadu Nasipnya di negara tetangga Malaysia,

Hal tersebut tentunya membuat beberapa teman teman yang menjadi korban tersebut harus menerima nasibnya, saat gaji sebagai jaminan pekerjaan dilarikan oleh temanya sendiri yang dipercayakan, hal ini disampaikan lewat media sosial group Memori Aspirasi Indonesia melalui akun Abe Syafi Syaiful pada tanggal 03 Februari 2017.

Abe menyampaikan keluhannya terhadap publik atas kemalangan nasibnya dalam kejadian tersebut dan berharap publik dapat membantunya untuk menuntaskan masalah yang menimpanya.

"Mohon buat teman teman yang berasal dari Madura maupun dari kangean, apabila bertemu Moh. Saini (Saini) tolong hubungi kami",

Saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari yang bersangkutan, tapi dengan tidak menempuh jalur hukum dapat dipastikan bahwa maksud penyelesaian Abe selaku korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan (non litigasi),

Abe menambahkan sedikit identitasnya pelaku dimedia sosial MAI yang diedarkan oleh akun sila si imot bahwa Moh. Saini atau disapa Saini tersebut telah melarikan gaji teman temanya di Malaya yang berasal dari desa angon angon harapannya semoga saudara saudara di Indonesia membantunya. Keluh Abe.

Jumat, 03 Februari 2017

KPK Tetapkan Politikus PKS dan PKB Jadi Tersangka Suap


Jakarta - Penyidik KPK menetapkan Yudi Widiana dan Musa Zainuddin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi merupakan politikus PKS, sedangkan Musa berasal dari PKB.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Keduanya merupakan anggota DPR yang masih aktif pada periode ini. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota Dewan juga.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) sejak tanggal 24 (Januari) kemarin," ucap Basaria.
Sayangnya, KPK belum mengungkap secara jelas pasal sangkaan terhadap keduanya. 
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. Selain itu, KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
Sebenarnya nama Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.
Saat itu, Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi. Aseng menyebut uang itu disampaikan melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan. Namun, Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap.
Musa disebut menerima komisi sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Khoir, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4).

Proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, yang akan diserahkan kepada Khoir. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Khoir bersedia memberikan fee sebesar Rp 3,52 miliar kepada Musa.
Kemudian proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan diberikan kepada Aseng. Dengan konsekuensi, Aseng harus memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, yakni Rp 4,48 miliar, kepada Musa.
Lalu, nama Musa kembali disebut oleh tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani. Dia mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakim selaku staf Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tapi ingat wajahnya. Saat diperlihatkan foto Mutakim, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan kepada Musa (Detik News).

Rabu, 01 Februari 2017

Dugaan Korupsi Alat Peraga Edukatif PAUD/TA Kota Baubau,Tinggal Menghitung Hari Kejaksaan Akan Menetapkan Tersangka

Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) PUD dilingkup Dinas Pendidikan Kota Bau-bau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, jika penyidik telah memeriksa La Ira pegawai di Dinas Pendidikan Kota Baubau, beberapa hari lalu. Pemeriksaan La Ira merupakan pemeriksaan kali kedua setelah Jaksa menemukan fakta terbaru.
“Jadi La Ira ini diperiksa pada pekan lalu, dia diperiksa karena penyidik berkeyakinan pria yang diketahui sebagai orang yang mengurus permintaan pengadaan APE itu. Hingga sampai ke Kementerian sangat banyak memiliki peran, misalkan pengurusan proposal APE yang kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Baubau,” tuturnya, Selasa (31/1/2017).
Selain La Ira, lanjut Janes, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi. Hal itu di karenakan adanya tambahan pemeriksaan, seorang mantan PNS di Dinas Pendidikan Kota Baubau, bernama Chairul.
Meski sebelumnya pihak Kejaksaan Sultra, melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun menurut Janes, Jaksa sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Untuk jadwal pemeriksaan Chairul akan dilakukan hari ini, namun tergantung yang bersangkutan. Jika datang maka diperiksa, namun apabila tak datang akan dipanggil kembali. Pemeriksaan Chairul dilakukan, karena Jaksa menilai ada persekongkolan dengan La Ira.
Dengan adanya hal itu, Jaksa akhirnya menjadwalkan pemeriksaan Chaerul untuk selanjutnya melakukan kseimpulan terkait keterlibatan Chairul dipandang ikut terlibat dalam pengurusan proposal APE, untuk kemudian dibawa ke Kementerian.
Untuk di ketahui dalam kasus ini, Jaksa telah memeriksa 16 saksi. 14 saksi diantaranya para Kepala Sekolah PAUD/TK yang mendapat bantuan APE dari Kementerian saat itu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sejumlah kepala sekolah tidak begitu tahu soal berapa anggaran APE yang diberikan. Karena ada pihak yang mencoba memotong anggaran tersebut, sebelum disampaikan ke beberapa sekolah yang mendapat APE.
Sementara kerugian Negara diperkirakan, hanya sekitar Rp 300 juta dari anggaran yang dikeluarkan Pusat. Angggaran ini dikucurkan ke tiap-tiap sekolah TK/PAUD di Kota Bau-bau, setiap sekolah TK/PAUD mendapat anggaran, Rp 17 juta hingga Rp 19 juta (ZonaSultra.Com) .Oleh Karena itu, dipertegas Lagi ungkapan Ketua umum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau,Arisman Nusantara mendesak Kejati Sulawesi Tenggara se segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini, sehingga kesannya tidak berlarut-larut atau kesannya lambat dalam proses penyelesaian nya,sehingga Masyarakat Lebih percaya lagi dg kinerja Kejaksaan karena banyak lagi masalah atau kasus dugaan Korupsi yang bertumpuk2 harus diselesaikan diwilayah Sulawesi tenggara terutama dikota Baubau.(Ali )

Firza Husein di Jemput Polisi Dikediamanya

Jakarta,  Di saat tengah hebohnya berita kontroversial di internet soal percakapan Firza dengan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, tersangka dugaan makar, Firza Husein (43)  ditangkap  aparat  kepolisian di kediamannya di Jalan Makmur No 4, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).

Nama Firza Husein mencuat ke publik usai beredar percakapan yang diduga antara dirinya dan sosok yang disinyalir Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Firza Husein yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan upaya makar.

Pengacara Firza yakni, Aldwin Rahadian mengatakan Firza Husein ditangkap polisi dan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Iapun mempertanyakan alasan penangkapan kliennya ini, sebab, menurut informasi yang diperoleh, Firza malah ditanya-tanya soal kasus dugaan pornografi yang disebar di sejumlah situs.

“Sampai saat ini belum ada BAP (berita acara pemeriksaan) yang formil, rekan saya yang mendampingi dari awal juga belum boleh masuk, katanya nanti pas BAP baru dipanggil.

Ini kan nggak nyambung? Surat penangkapannya kan soal makar, kok malah ditanya foto-foto itu,” ujar Aldwin Rahadian.(JurnalPatroliNews)